Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga Kabupaten Barru selama tiga bulan terakhir. Lima orang tersangka berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejeran. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Doris Hadiana, S.Sos., M.H saat pelaksanaan konfrensi pers di Mapolres, Selasa (27/02/2024).
“Saat diamankan, empat dari lima tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur, ” ujar Kasat reskrim.
Selama beraksi, komplotan yang dikomandoi oleh tersangka MI alias ED ini telah menggasak sedikitnya 9 ekor sapi dari 6 lokasi yang tersebar di tiga kecamatan. Dengan jumlah kerugian warga ditaksir kurang lebih Rp. 65.000.000, -
Para tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Barru, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil mini van jenis Avanza dan pick up Grand Max untuk mengangkut sapi curian.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Setelah berhasil mengambil sapi, selanjutnya dibawa ke salah satu rumah tersangka untuk disembelih. Daging dan tulangnya kemudian dijual ke salah satu pasar di Kota Parepare dengan harga Rp.120.000, - per kilo.
Selain mengamankan lima orang tersangka, Polres Barru juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unut mobil Daihatsu Grand Max, satu bilah parang, satu bilah pisau daging, lima utas tali sapi, serta dua buah lonceng sapi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menutup konfrensi pers, Kasat Reskrim mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini aktif membantu dan memberikan informasi sehingga pihaknya dapat mengungkap perkara yang meresahkan warga ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang selama ini aktif membantu hingga memberikan informasi, sehingga kasus pencurian sapi ini bisa terungkap, ” ujar AKP Doris.