BARRU - Beredar kabar terkait pengusulan Pengisian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Barru oleh salah satu partai di Kabupaten Barru.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Barru, Adhy Fatriah S.STP. M.Si., mengaku belum menerima surat resmi usulan PAW sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi terkait usulan PAW Anggota DPRD Barru dari parta politik", ungkap Adhy Fatriah, diruang kerjanya pada Senin (14/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, bahwa surat usulan PAW dari salah satu partai politik masuk melalui sekretariat DPRD Barru.
Dikutip dari Simpulrakyat.co.id., Ketua DPRD Kabupaten Barru Lukman T, pada Jum'at (11/03/2022), mengatakan bahwa surat untuk pengusulan PAW masuk melalui sekretariat DPRD Barru pertanggal (10/3/2022). Dan surat tersebut sementara sedang dilakukan pengkajian.
"Berdasarkan surat yang di terima oleh Sekretariat DPRD, ada 3 surat yang masuk dari salah satu Partai Politik untuk Pengusulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Barru dan akan dikaji", katanya.
(Ahkam)