BARRU - Pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, di Kabupaten Barru tinggal beberapa hari lagi.
Namun, kedamaian tahapan Pilkades di Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi terusik oleh ulah oknum pemerintah desa dan panitia Pilkades yang kedapatan berbuat curang.
Berdasarkan temuan dan laporan tim sukses salah seorang Cakades Nepo nomor urut 4 bahwa diduga keras Sekretaris Desa (Sekdes) Nepo memerintahkan oknum Kadus Pakka, membegikan BLT kerumah rumah warga dan menyelipkan kartu nama salah seorang calon nomor urut 3.
"Pada saat penyaluran BLT Desa Nepo di dusun Pakka ditemukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh terlapor, diduga dibagi bersama dengan kartu nama calon kepala desa nomor urut 3", kata Andi Bolong yang menjadi saksi rapat evaluasi panitia Pilkades yang digelar oleh BPD Nepo pada Rabu (23/11/2022).
Andi Bolong menjelaskan, kejadian ini bermula saat sekretaris Desa memberi wewenang kepada salah satu Kadus untuk membagi BLT diwilayahnya tanpa sepengetahuan kepala desa dan BPD. Selain itu, hanya wilayah dusun Pakka yang dilakukan penyaluran langsung oleh pejabat Kepala Dusun.
"Kemudian pada saat penyaluran BLT tersebut ada beberapa warga menyaksikan langsung kartu nama calon kepala desa nomor urut 3 dibawa bersama BLT", tutur Andi Bolong.
Dia menambahkan, pada saat di lokasi kejadian, di Dusun Pakka Desa Nepo, melihat langsung saudara Hamzah (Panitia Pilkades yang juga Pejabat Sementara Kadus pakka) memberikan uang BLT kepada saudara Guntur sekitar pukul 19.00.
"Bersamaan dengan itu, pada saat saudara Hamzah mengambil uang di dalam tas, terjatuh sejumlah uang yang terselip beberapa kartu nama calon kades nomor urut 3 (Baharuddin)", jelasnya.
Berbagai kalangan menilai, proses penyaluran BLT tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan. BLT Desa dibagikan pada malam hari tanpa pengawasan.
Berdasarkan keterangan pendamping Desa bahwa sudah disampaikan kepada semua pihak Kepala desa dan Perangkat Desa bahwa menghadapi momen Pilkades maka BLT Diterima di Kantor Desa Nepo dan dilarang membagi BLT Desa di setiap rumah.
Ketua BPD Desa Nepo, Zainal sangat menyayangkan terjadinya kejadian tersebut.
"Terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Desa Nepo dan pelanggaran kode etik panitia Pilkades kita sesalkan. Semoga kejadian serupa tidak dilakukan di desa lain yang melakukan pilkades serentak sebab bisa mencederai proses berlangsungnya tahapan Plkades serentak 28 desa di Kab. Barru", tegas Zainal.
Sekadar diketahui, oknum Plt. Kadus Pakka yang kedapatan berbuat curang tersebut, telah dinonaktifkan dari jabatan Plt. Kadus Pakka sekaligus dipecat dari keanggotaan panitia Pilkades Nepo
(Ahkam)